Tanya Jawab

Waktu Panitia Zakat Mulai Bekerja

Assalamamualaikum wr wb.

Saya memiliki beberapa pertanyaan:
1. Kapan waktu yang tepat bagi Panitia Zakat mulai bekerja (dengan  stand-bydi depan masjid   misalnya) untuk menerima khususnya zakat maal dan zakat fitrah?
2. Apakah setiap panitia menerima zakat dari para  muzzaki wajib dilaksanakan ijab-kabul? Bagaimana bacaannya?
3. Dari 2,5 persen zakat harta saya, apakah saya boleh alokasikan sendiri (mengingat belum ada Baitul Maal Nasional) untuk saudara yang tergolong miskin, beberapa masjid/mushola yang membutuhkan serta yayasan/panti asuhan tertentu yang membutuhkan?
4. Apakah sebagian hasil zakat maal/infak/sedekah (1/8 bagiannya) dialokasikan untuk dana operasional masjid kami yang memang masih relatif kurang untuk melaksanakan berbagai kegiatannya?


Waalaikumsalam wr wb.
1. Sebaiknya adalah minimal pada pertengahan Ramadhan agar sosialisasi zakat bisa dilakukan dengan baik. Demikian pula untuk memudahkan teknis penerimaannya.
2. Harus melakukan ijab-kabul, yaitu dengan menyatakan: Aajaraka Allahu fi maa a'thaita wa baraka fi maa abqaita (mudah-mudahan Allah memberikan pahala pada harta yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan pula Allah memberikan keberkahan pada harta anda yang lainnya).
3. Sebaiknya zakat anda diserahkan pada amil zakat (BAZ/LAZ) yang amanah, transparan dan professional untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
4. Boleh saja mengambil dana zakat 1/8 untuk biaya operasional masjid atas nama asnaf sabilillah, jika memang tidak ada dana lain selain zakat. Akan tetapi jika terdapat dana infak/sedekah maka pergunakan untuk keperluan tersebut dari dana infak/sedekah itu.
Zakat Pertanian

Assalamualaikum wr wb.

Nenghitung zakat pertanian sebesar 5 persen dari total hasil. Pengertian hasil disini, apakah penghasilan kotor atau penghasilan setelah dikeluarkan biaya (pupuk, bibit, upah, dll)?
Waalaikumsalam wr wb.'
Yang harus dikeluarkan zakatnya adalah penghasilan setelah dikeluarkan biaya.

0 Comments:

Post a Comment